Kemendagri Kembali Raih Opini WTP dari BPK
By Admin
nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini diumumkan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian (LHPK) di Auditorium BPK, Senin (29/5).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sejak 3 tahun ini eselon 1 Kemendagri terus berbenah diri sehingga bisa mendapatkan penilaian ini. Menurut Tjahjo, untuk mewujudkan opini BPK ini melalui proses panjang.
“Selama 3 tahun ini, kita undang ketua BPK yang kemarin ketua anggota V sampai delapan kali secara profesional serius dan bertanggungjawab dan mempersiapkan dengan baik sehingga selama 3 tahun ini mendapatkan WTP,” kata Tjahjo.
Kali ini, bukan hanya Kemendagri, namun instansi lain yang juga dikomandani Tjahjo yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) juga mendapatkan opini WTP BPK. Kemendagri dan BNPP berkomitmen akan mempertahankan opini BPK tersebut.
Tjahjo menambahkan, keduannya juga berupaya untuk mendekatkan opini WTP yang diterima dengan kualitas pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, efektif dan efisien. Secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan di setiap satuan kerja
“Meningkatkan koordinasi dengan Kemenkeu dan pihak lain dalam penyempurnaan aplikasi pengelolaan keuangan. Terakhir Lebih intensif dalam upaya pengamanan asset tetap,” kata dia.
“Terimakasih Kemendagri dan BNPP, kami sampaikan kepada Tim Auditor BPK yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab serta profesional. Ini juga berkait kerja keras seluruh jajaran Kemendgari dan BNPP,” ujar dia.
Tjahjo menambahkan opini WTP yang diberikan BPK beberapa waktu lalu merupakan wujud dari kepercayaan politik di berbagai daerah. Sebab semua daerah baik provinsi kota/kabupaten berlomba-lomba mengelola pemerintahan dengan baik.
“Dari tahun ke tahun menunjukkan satu hal yang cukup positif karena yang punya amanah memimpin daerahnya mengelola masalah-masalah kewenangan dengan baik,” ujar dia. (p/ab)